Makna Konstitusi sebagai Fondasi Hukum Dasar Tertulis untuk Mewujudkan Negara Hukum di Indonesia


Konstitusi merupakan dasar hukum tertulis yang menjadi landasan utama bagi negara dalam menjalankan segala aktivitasnya. Makna konstitusi sebagai fondasi hukum dasar tertulis untuk mewujudkan negara hukum di Indonesia sangatlah penting. Sebagai sebuah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, konstitusi menjadi pedoman utama dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, konstitusi memiliki peran yang sangat vital dalam menyelenggarakan negara. Beliau menyatakan, “Konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konstitusi yang kuat, suatu negara akan sulit berkembang menuju negara hukum yang ideal.”

Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 merupakan konstitusi yang menjadi fondasi hukum dasar tertulis bagi negara ini. UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amendemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. Salah satu perubahan penting dalam UUD 1945 adalah perubahan pada Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Menurut Dr. H. Ahmad Syafii Maarif, seorang intelektual dan mantan Ketua PBNU, “Negara hukum adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, di mana segala tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku.” Dengan adanya konstitusi sebagai fondasi hukum dasar tertulis, maka negara dapat lebih mudah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Namun, tantangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia masih cukup besar. Masih banyak praktik-praktik korupsi, nepotisme, dan kolusi yang menjadi hambatan dalam mewujudkan supremasi hukum. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam mengawal penerapan konstitusi sangatlah penting.

Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Soekarno, “Kemerdekaan tidak akan pernah menjadi kenyataan jika negara tidak dibangun atas dasar hukum yang kuat.” Maka, sebagai warga negara, kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa konstitusi sebagai fondasi hukum dasar tertulis benar-benar dijunjung tinggi dan diterapkan secara konsisten demi mewujudkan negara hukum yang ideal di Indonesia.