Mengenal Lebih Jauh Pidana Khusus dan Pidana Umum dalam Sistem Hukum Indonesia


Pada sistem hukum Indonesia, terdapat dua jenis pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku kejahatan, yaitu pidana khusus dan pidana umum. Namun, apakah kamu sudah mengenal lebih jauh mengenai perbedaan dan penggunaannya?

Pidana khusus merupakan jenis pidana yang diatur secara khusus dalam undang-undang tertentu. Contohnya adalah pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana khusus sering digunakan dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi.

Menurut pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, pidana khusus memiliki kelebihan dalam menyelesaikan kasus-kasus yang bersifat spesifik. Dalam wawancaranya dengan media nasional, beliau menyatakan, “Pidana khusus memungkinkan adanya penanganan yang lebih efektif terhadap kasus-kasus yang memerlukan perlakuan khusus.”

Di sisi lain, pidana umum merupakan jenis pidana yang diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana umum biasanya digunakan dalam kasus-kasus kejahatan konvensional seperti pencurian, pembunuhan, atau pemerkosaan. Pidana umum memberikan kepastian hukum yang lebih luas karena mengatur berbagai jenis kejahatan.

Menurut pengamat hukum, Dr. Achmad Ali, pidana umum memiliki kelebihan dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat umum. Dalam salah satu tulisannya, beliau menyatakan, “Pidana umum memberikan dasar hukum yang kokoh dalam menindak pelaku kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.”

Dalam prakteknya, penggunaan pidana khusus dan pidana umum akan disesuaikan dengan jenis kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Kedua jenis pidana tersebut memiliki peran yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami lebih jauh mengenai kedua jenis pidana ini agar dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi seluruh warga negara.