Menjaga konsistensi hukum konstitusional dalam sistem hukum Indonesia merupakan suatu hal yang sangat penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua warga negara. Konsistensi hukum konstitusional ini mencakup penghormatan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara dan landasan utama bagi semua peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, Indonesia harus mampu menjaga konsistensi hukum konstitusional agar tidak terjadi inkonsistensi atau kontradiksi antara peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kekacauan hukum yang dapat merugikan masyarakat dan merusak sistem hukum yang ada.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum konstitusi dari Universitas Indonesia, menjaga konsistensi hukum konstitusional merupakan kewajiban bagi semua lembaga negara dan aparat hukum di Indonesia. Beliau menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga legislatif untuk memastikan bahwa produk hukum tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam konteks sistem hukum Indonesia yang kompleks dan terkadang rentan terhadap intervensi politik, menjaga konsistensi hukum konstitusional juga menjadi tantangan tersendiri. Namun, hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip hukum konstitusional yang telah menjadi pijakan utama bagi negara ini.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Konsistensi hukum konstitusional adalah pondasi yang kokoh bagi keberlangsungan sistem hukum Indonesia. Tanpanya, risiko ketidakpastian hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia akan semakin meningkat.”
Oleh karena itu, seluruh pihak, baik itu pemerintah, lembaga legislatif, maupun lembaga peradilan, harus berkomitmen untuk menjaga konsistensi hukum konstitusional dalam sistem hukum Indonesia. Hanya dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara hukum yang sesungguhnya dan memberikan keadilan serta perlindungan hukum bagi seluruh rakyatnya.