Panduan Praktis dalam Dasar Hukum Penyusunan Undang-Undang di Indonesia memegang peranan penting dalam pembentukan peraturan hukum yang berlaku di negara kita. Undang-undang adalah produk hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif untuk mengatur kehidupan masyarakat secara adil dan berkeadilan. Oleh karena itu, penyusunan undang-undang harus dilakukan dengan teliti dan cermat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut pakar hukum, Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.Hum., dalam panduannya mengatakan bahwa dasar hukum penyusunan undang-undang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 20 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan pembentukan undang-undang berada di tangan lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Proses penyusunan undang-undang dimulai dari inisiatif pembentukan undang-undang yang dapat berasal dari pemerintah, DPR, atau DPD. Setelah itu, tahapan pembahasan dan pengesahan dilakukan oleh kedua lembaga legislatif bersama-sama. Panduan praktis dalam dasar hukum penyusunan undang-undang di Indonesia juga mengatur tentang keterbukaan dan transparansi dalam proses pembentukan undang-undang.
Dalam proses pembahasan undang-undang, pendapat masyarakat juga dapat diakomodir melalui mekanisme pengajuan usul dan masukan kepada DPR dan DPD. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik. Sebagaimana disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H., dalam bukunya tentang sistem ketatanegaraan Indonesia, “Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang merupakan bentuk nyata dari kedaulatan rakyat yang diatur dalam UUD 1945.”
Dengan memahami panduan praktis dalam dasar hukum penyusunan undang-undang di Indonesia, diharapkan proses pembentukan undang-undang dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Sebagai warga negara, kita juga memiliki tanggung jawab untuk ikut serta dalam mengawal proses pembentukan undang-undang demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.