Panduan Praktis Penyusunan Dasar Hukum dalam Drafting Legislasi adalah hal yang sangat penting dalam pembuatan undang-undang. Dalam proses ini, setiap kata dan frasa harus dipilih dengan cermat untuk memastikan bahwa naskah hukum yang dihasilkan memiliki kejelasan dan ketepatan hukum yang dibutuhkan.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, “Penyusunan dasar hukum dalam drafting legislasi merupakan tahap awal yang krusial dalam proses pembuatan undang-undang. Tanpa dasar hukum yang kuat, undang-undang tersebut dapat rentan terhadap penafsiran yang salah dan penyalahgunaan.”
Dalam panduan praktis ini, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan. Pertama, tentukan tujuan dari undang-undang yang akan dibuat. Hal ini penting agar naskah undang-undang memiliki fokus yang jelas dan tidak menyimpang dari maksud utamanya.
Kedua, identifikasi isu-isu hukum yang perlu diatur dalam undang-undang tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan riset dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, seperti ahli hukum, praktisi hukum, dan masyarakat umum.
Sebagai contoh, dalam kasus Draft Omnibus Law Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa “Dasar hukum yang kuat dalam drafting legislasi sangat penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.”
Selain itu, dalam panduan praktis ini juga perlu diperhatikan penggunaan bahasa yang jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak. Hindari penggunaan istilah-istilah teknis yang sulit dipahami oleh masyarakat umum. Sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana, “Bahasa yang digunakan dalam undang-undang haruslah mudah dipahami oleh semua orang, tanpa harus memiliki latar belakang hukum yang mendalam.”
Dengan mengikuti panduan praktis penyusunan dasar hukum dalam drafting legislasi, diharapkan naskah undang-undang yang dihasilkan dapat memenuhi standar kejelasan dan ketepatan hukum yang diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang berkeadilan dan berkeberlanjutan.