Penegakan Konstitusi sebagai Fondasi Hukum Tertinggi Negara adalah prinsip yang sangat penting dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam suatu negara. Konstitusi merupakan undang-undang dasar yang mengatur tata cara berpemerintahan dan hak-hak rakyat dalam suatu negara.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi yang sangat dihormati di Indonesia, penegakan konstitusi adalah kunci utama dalam menjaga kedaulatan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Beliau juga menegaskan bahwa konstitusi harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk oleh aparat penegak hukum.
Dalam praktiknya, penegakan konstitusi seringkali dihadapi oleh berbagai tantangan, seperti intervensi politik dan kepentingan pribadi. Namun, hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar konstitusi. Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Konstitusi adalah fondasi hukum tertinggi negara dan harus dijunjung tinggi oleh semua pihak.”
Sebagai warga negara yang baik, kita juga memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam memastikan penegakan konstitusi. Dengan cara menjaga kepatuhan terhadap hukum yang diatur dalam konstitusi, kita ikut berperan dalam membangun negara yang berdaulat hukum.
Dengan demikian, penegakan konstitusi sebagai fondasi hukum tertinggi negara bukanlah sekadar slogan belaka, melainkan sebuah komitmen bersama untuk menjaga keadilan, kebebasan, dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Bapak Bangsa, Soekarno, “Negara adalah hukum, dan hukum harus ditegakkan dengan adil.” Jadi, mari kita bersama-sama berperan aktif dalam penegakan konstitusi demi terciptanya negara yang adil dan sejahtera.