Hukum pidana khusus dalam arti luas adalah bagian penting dari sistem hukum yang mengatur tindakan kriminal yang merugikan masyarakat secara umum. Pengertian hukum pidana khusus sendiri adalah cabang hukum yang mengatur tindakan kriminal yang diatur dalam undang-undang tertentu, seperti narkotika, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, dan sebagainya.
Aspek penting dari hukum pidana khusus dalam arti luas adalah perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara dari tindakan kriminal yang merugikan. Hal ini sejalan dengan pendapat dari pakar hukum pidana, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, yang mengatakan bahwa “Hukum pidana khusus memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi hak-hak warga negara dari tindakan kriminal yang merugikan.”
Menurut pengertian yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, aspek penting lain dari hukum pidana khusus adalah pencegahan terhadap tindakan kriminal yang dapat merugikan masyarakat. Dengan adanya undang-undang yang mengatur tindakan kriminal tertentu, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Namun, untuk dapat menjalankan hukum pidana khusus dalam arti luas dengan baik, diperlukan juga kesadaran dan kepatuhan dari seluruh lapisan masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, “Kepatuhan terhadap hukum pidana khusus sangat penting dalam menciptakan keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat.”
Dengan demikian, pengertian dan aspek penting hukum pidana khusus dalam arti luas merupakan bagian integral dari sistem hukum yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang merugikan serta mendorong terciptanya keadilan dan keamanan bagi seluruh warga negara.