Pengertian dan Fungsi Hukum Legislasi di Indonesia


Hukum legislasi merupakan hal yang penting dalam sistem hukum di Indonesia. Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai pengertian dan fungsi hukum legislasi, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan legislasi itu sendiri.

Pengertian hukum legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh badan legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia. Hukum legislasi menjadi landasan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hingga hukum administrasi negara.

Fungsi hukum legislasi sendiri sangatlah penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara, “Hukum legislasi merupakan instrumen yang penting dalam menciptakan kepastian hukum dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.”

Dalam konteks Indonesia, hukum legislasi juga memiliki peran yang besar dalam mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Hukum legislasi merupakan jantung dari sistem hukum di Indonesia yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat.”

Namun, tidak jarang terjadi perdebatan mengenai proses pembuatan undang-undang di Indonesia. Beberapa pihak mengkritik bahwa proses legislasi seringkali tidak transparan dan cenderung terjadi kepentingan politik tertentu. Hal ini memunculkan keraguan akan keabsahan hukum legislasi yang dihasilkan.

Untuk itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas hukum legislasi di Indonesia. Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum tata negara, “Diperlukan sinergi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat dalam proses legislasi guna menciptakan undang-undang yang berkualitas dan mampu memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat.”

Dengan demikian, pengertian dan fungsi hukum legislasi di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas hukum legislasi guna mencapai tujuan tersebut.