Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Pidana Khusus
Hukum pidana khusus merupakan salah satu bagian dari hukum pidana yang memiliki cakupan yang lebih spesifik dalam mengatur tindak pidana tertentu. Pengertian hukum pidana khusus sendiri adalah aturan hukum yang mengatur tindakan kejahatan yang spesifik dan memiliki sifat khusus. Ruang lingkup hukum pidana khusus mencakup berbagai ketentuan yang mengatur tindak pidana seperti korupsi, narkotika, cybercrime, dan tindak pidana terorisme.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, pengertian hukum pidana khusus adalah “aturan hukum yang mengatur tindakan kejahatan tertentu yang memiliki ciri khusus dan memerlukan perlakuan hukum yang spesifik.” Hal ini menunjukkan pentingnya hukum pidana khusus dalam menangani tindak pidana yang memerlukan penanganan khusus dan lebih detil.
Ruang lingkup hukum pidana khusus juga mencakup proses penegakan hukum yang melibatkan berbagai instansi seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, hukum pidana khusus memiliki peran penting dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan memberikan rasa keadilan kepada korban.
Dalam praktiknya, hukum pidana khusus sering kali menimbulkan kontroversi karena sifatnya yang lebih spesifik dan terkadang dianggap kontroversial oleh sebagian masyarakat. Namun, penting untuk diingat bahwa hukum pidana khusus diperlukan untuk menangani tindak pidana yang memiliki dampak yang serius bagi masyarakat.
Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang pengertian dan ruang lingkup hukum pidana khusus sangat penting dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan dalam masyarakat. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum pidana khusus dan peran pentingnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.