Pengertian dan ruang lingkup hukum pidana khusus dalam arti luas merupakan topik yang penting untuk dibahas dalam sistem hukum kita. Hukum pidana khusus merujuk pada aturan-aturan yang mengatur tindak pidana tertentu yang seringkali memiliki karakteristik khusus dan berbeda dengan hukum pidana umum.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, pengertian hukum pidana khusus adalah “bagian dari hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu yang diatur secara khusus dan detail.” Hal ini berarti bahwa hukum pidana khusus memiliki fokus yang lebih spesifik terhadap tindak pidana tertentu, seperti korupsi, narkotika, atau terorisme.
Ruang lingkup hukum pidana khusus dalam arti luas juga sangat luas dan beragam. Misalnya, hukum pidana korupsi mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik atau swasta. Sedangkan hukum pidana narkotika mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran narkotika di masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, hukum pidana khusus memiliki karakteristik yang berbeda dengan hukum pidana umum. “Hukum pidana khusus memiliki ketentuan-ketentuan yang lebih spesifik dan detail dalam mengatur tindak pidana tertentu,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pidana khusus memiliki peran yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam konteks hukum pidana khusus, penegakan hukum juga menjadi faktor penting. Menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, penegakan hukum dalam kasus-kasus tindak pidana khusus harus dilakukan secara tegas dan adil. “Kita harus memberikan sinyal yang jelas kepada pelaku tindak pidana khusus bahwa mereka tidak akan luput dari hukuman,” ujarnya.
Dengan demikian, pengertian dan ruang lingkup hukum pidana khusus dalam arti luas memegang peranan penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas dan adil, diharapkan tindak pidana khusus dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan tenteram.