Pengertian dan Tujuan Pidana Khusus di Indonesia


Pengertian dan tujuan pidana khusus di Indonesia memang menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Pidana khusus merupakan suatu bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang melakukan kejahatan tertentu. Tujuan dari pidana khusus sendiri adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, serta melindungi masyarakat dari tindak pidana yang dilakukan.

Menurut KUHP, pidana khusus adalah “hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang melakukan kejahatan tertentu, seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya.” Tujuan dari penerapan pidana khusus ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, serta melindungi masyarakat dari tindak pidana yang dilakukan.

Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, “pidana khusus merupakan suatu bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan yang telah melanggar hukum dengan cara yang lebih berat dan merugikan masyarakat secara langsung.” Pendapat ini menunjukkan bahwa pidana khusus memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, pidana khusus sangat diperlukan untuk menangani kasus-kasus kejahatan yang merugikan masyarakat secara langsung. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, “pidana khusus memiliki peran yang sangat penting dalam menangani kasus-kasus korupsi dan narkotika yang merugikan masyarakat secara luas.”

Dengan demikian, pengertian dan tujuan pidana khusus di Indonesia sangatlah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan penerapan pidana khusus yang efektif, diharapkan kejahatan-kejahatan yang merugikan masyarakat dapat dicegah dan diberikan hukuman yang setimpal.