Pentingnya Konstitusi Hukum Tertulis dalam Sistem Hukum Indonesia


Konstitusi hukum tertulis merupakan landasan utama dalam sistem hukum Indonesia. Pentingnya konstitusi hukum tertulis tidak bisa dipandang remeh, karena konstitusi tersebut menjadi pedoman utama dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, “Konstitusi hukum tertulis adalah pondasi dari negara hukum yang berdaulat.”

Dalam konteks Indonesia, konstitusi hukum tertulis merupakan cerminan dari nilai-nilai demokrasi dan keadilan yang harus dijunjung tinggi. Sebagaimana diungkapkan oleh Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, “Konstitusi hukum tertulis adalah penjaga keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Keberadaan konstitusi hukum tertulis juga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. Dalam hal ini, DR. H. Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM Indonesia, menyatakan, “Konstitusi hukum tertulis adalah payung bagi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.”

Terkait dengan implementasi konstitusi hukum tertulis dalam sistem hukum Indonesia, peran lembaga-lembaga hukum seperti Mahkamah Konstitusi sangatlah vital. Sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menegakkan konstitusi hukum tertulis dan menjaga supremasi hukum di Indonesia.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pentingnya konstitusi hukum tertulis dalam sistem hukum Indonesia adalah sebagai landasan utama yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaan konstitusi hukum tertulis tidak hanya sebagai teori belaka, melainkan sebagai instrumen yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh warga negara.