Peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum Indonesia sangat penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum di negara ini. Mahkamah Konstitusi atau MK adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk menguji undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, MK memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Beliau menyatakan bahwa “MK merupakan penjaga konstitusi yang harus memastikan setiap undang-undang yang dibuat oleh pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.”
Peran MK juga diakui oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK periode 2003-2008. Beliau menyebutkan bahwa “MK adalah garda terdepan dalam melindungi hak-hak konstitusional rakyat dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.”
Fungsi MK sebagai lembaga pengawas kekuasaan kehakiman juga sangat vital. Menurut UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, MK memiliki wewenang untuk menguji undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Dalam praktiknya, MK telah beberapa kali menguji undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, seperti kasus penolakan uji materi UU Pemilu oleh MK pada tahun 2018. Keputusan MK dalam kasus-kasus tersebut membuktikan bahwa MK berperan sebagai penjaga keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum Indonesia sangatlah penting. MK sebagai lembaga pengawas kekuasaan kehakiman harus terus menjaga independensinya dan berperan aktif dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di negara ini. Semoga MK terus menjadi penjaga konstitusi yang dapat dipercaya oleh rakyat Indonesia.