Peran dan fungsi pidana khusus dalam menegakkan keadilan memegang peranan yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia. Pidana khusus merupakan instrumen yang digunakan oleh pihak penegak hukum untuk menangani kasus-kasus yang memerlukan penanganan khusus dan lebih detil.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, pidana khusus memiliki peran yang strategis dalam menegakkan keadilan. Beliau menyatakan bahwa “pidana khusus diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menghukum para pelaku kejahatan dengan tindakan yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.”
Dalam praktiknya, pidana khusus digunakan untuk menangani kasus-kasus korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan transnasional lainnya. Kasus-kasus ini memerlukan penanganan khusus karena sifatnya yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Menurut Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, “pidana khusus memiliki fungsi untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan sebagai upaya pencegahan agar kejahatan serupa tidak terjadi di masa depan.”
Namun, peran dan fungsi pidana khusus juga memiliki kritik dari beberapa pihak. Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa penggunaan pidana khusus dapat menimbulkan ketidakadilan karena seringkali hanya menargetkan pada kelompok tertentu dan tidak memberikan kesempatan yang sama untuk membela diri.
Meskipun demikian, pidana khusus tetap memiliki peran yang penting dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang transparan, diharapkan pidana khusus dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memberantas kejahatan dan menjaga keadilan bagi seluruh masyarakat.