Peran hukum konstitusi dalam menjaga kedaulatan negara sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan negara. Hukum konstitusi merupakan landasan bagi negara untuk menjalankan kekuasaan serta mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat.
Menurut pakar hukum konstitusi Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Hukum konstitusi adalah aturan dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan jaminan hak-hak rakyat.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran hukum konstitusi dalam menjaga kedaulatan negara.
Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 merupakan hukum konstitusi yang menjadi landasan bagi negara Indonesia. Dalam UUD 1945 terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur kedaulatan negara, seperti pembagian kekuasaan antara lembaga negara, hak asasi manusia, serta kedaulatan wilayah negara.
Dalam menjaga kedaulatan negara, hukum konstitusi juga memiliki peran dalam mengatur hubungan antara negara dengan negara lain. Misalnya, dalam menjalankan hubungan internasional, negara harus tetap mengikuti prinsip-prinsip hukum konstitusi agar tidak melanggar kedaulatan negara.
Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, “Hukum konstitusi juga memiliki peran dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman internal maupun eksternal.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya hukum konstitusi dalam menjaga keutuhan negara.
Dengan demikian, peran hukum konstitusi dalam menjaga kedaulatan negara tidak bisa diabaikan. Hukum konstitusi menjadi payung bagi negara dalam menjalankan kekuasaan serta mengatur hubungan antara negara dengan rakyat maupun dengan negara lain. Sebagai warga negara, kita juga harus memahami dan menghormati hukum konstitusi agar kedaulatan negara tetap terjaga dengan baik.