Peran Hukum Legislasi dalam Sistem Hukum Indonesia menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Hukum legislasi merupakan bentuk hukum yang dibuat oleh badan legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai wakil rakyat dalam membuat undang-undang.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, “Hukum legislasi adalah fondasi utama dalam sistem hukum Indonesia. Tanpa adanya undang-undang yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sistem hukum kita akan terasa rapuh dan tidak efektif.”
Peran Hukum Legislasi juga sangat berpengaruh dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia. Dengan adanya undang-undang yang baik, setiap orang dapat merasa dilindungi oleh hukum dan dapat menuntut hak-haknya secara adil.
Namun, perlu diingat bahwa pembuatan undang-undang juga harus melibatkan berbagai pihak terkait, seperti ahli hukum, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Hal ini untuk memastikan bahwa undang-undang yang dibuat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Seperti yang dikatakan oleh Dr. Todung Mulya Lubis, seorang advokat dan aktivis hak asasi manusia, “Hukum legislasi bukanlah semata-mata tentang teks undang-undang yang tertulis, tetapi juga tentang proses pembuatannya yang transparan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.”
Dengan demikian, peran Hukum Legislasi dalam Sistem Hukum Indonesia memegang peranan penting dalam menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Kita sebagai warga negara juga memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam proses pembuatan undang-undang demi terwujudnya sistem hukum yang lebih baik dan adil bagi semua.