Konstitusi memegang peran penting dalam mewujudkan kedaulatan hukum di Indonesia. Sebagai landasan hukum tertinggi, konstitusi menentukan batasan kekuasaan negara serta hak dan kewajiban warga negara. Dalam konteks Indonesia, peran konstitusi telah diakui sebagai fondasi utama dalam menegakkan kedaulatan hukum.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, “Peran konstitusi dalam mewujudkan kedaulatan hukum tidak bisa diremehkan. Konstitusi adalah payung utama yang melindungi hak-hak rakyat dan menjamin keadilan bagi semua.” Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum tata negara, yang menyatakan bahwa “Konstitusi adalah pondasi utama dalam membangun negara hukum yang adil dan berkeadilan.”
Dalam praktiknya, konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, telah memberikan landasan yang kuat bagi lembaga-lembaga negara untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasal-pasal dalam konstitusi mengatur tentang pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, konstitusi juga menjamin hak asasi manusia untuk semua warga negara. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran konstitusi dalam melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran konstitusi dalam mewujudkan kedaulatan hukum di Indonesia sangatlah vital. Konstitusi menjadi pedoman utama bagi negara dan warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita memahami betapa pentingnya konstitusi dalam menjaga kedaulatan hukum di Indonesia.