Peran Konstitusi sebagai Hukum Dasar Tertulis di Indonesia memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan negara dan hak-hak warga negara. Konstitusi merupakan landasan utama bagi penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Sebagai hukum dasar tertulis, Konstitusi menentukan batasan kekuasaan pemerintah dan hak-hak rakyat. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Konstitusi adalah “hukum tertinggi yang mengatur dan mengatur kekuasaan pemerintah dan hak asasi manusia.”
Konstitusi juga menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan pemerintah. Melalui Konstitusi, hak asasi manusia dijamin dan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia terjamin.
Namun, peran Konstitusi sebagai Hukum Dasar Tertulis di Indonesia sering kali diabaikan atau dilanggar oleh pihak-pihak yang berwenang. Hal ini menurut Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, disebabkan oleh kurangnya kesadaran akan pentingnya Konstitusi dalam menjaga keadilan dan keutuhan negara.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat, terutama aparat pemerintah, untuk memahami dan menghormati Konstitusi sebagai hukum dasar tertulis. Dengan mematuhi Konstitusi, Indonesia dapat terus berkembang sebagai negara yang berdaulat dan berkeadilan bagi seluruh rakyatnya.