Peran penting dasar hukum dalam penyusunan undang-undang di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Dasar hukum menjadi landasan utama dalam proses perumusan undang-undang agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., dalam sebuah wawancara beliau menyatakan bahwa “Dasar hukum yang kuat akan memastikan keberlangsungan hukum yang adil dan berkeadilan dalam sebuah negara. Oleh karena itu, peran penting dasar hukum dalam penyusunan undang-undang merupakan hal yang sangat krusial.”
Dalam konteks Indonesia, dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan undang-undang adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua dasar hukum ini menjadi pedoman utama bagi para pembuat undang-undang dalam merumuskan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional, “Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi merupakan fondasi yang harus dipegang teguh dalam proses penyusunan undang-undang. Tanpa dasar hukum yang kuat, undang-undang yang dibentuk cenderung tidak akan efektif dan berkelanjutan.”
Namun, tidak jarang dalam praktiknya, proses penyusunan undang-undang di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan. Beberapa kasus pelanggaran etika dan prosedur dalam penyusunan undang-undang pernah mencuat ke publik, menimbulkan keraguan terhadap legitimasi undang-undang yang dihasilkan.
Untuk itu, penting bagi para pembuat undang-undang dan pihak terkait untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip dasar hukum dalam setiap tahapan penyusunan undang-undang. Sebagai upaya memastikan keberlangsungan hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.