Dalam pembentukan undang-undang, peran penting hukum legislasi tidak bisa dianggap remeh. Hukum legislasi merupakan landasan utama yang akan memastikan bahwa setiap undang-undang yang disahkan merupakan hasil dari proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai masyarakat yang hidup dalam suatu negara hukum, kita harus memahami betapa vitalnya peran hukum legislasi dalam proses pembentukan undang-undang.
Menurut Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, hukum legislasi memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan undang-undang. Beliau menyatakan bahwa hukum legislasi merupakan instrumen yang mengatur proses pembentukan undang-undang, mulai dari penyusunan rancangan undang-undang hingga proses persetujuan akhir. Tanpa hukum legislasi yang kuat, proses pembentukan undang-undang dapat menjadi tidak terkendali dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.
Peran penting hukum legislasi juga diakui oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Beliau menekankan bahwa hukum legislasi harus senantiasa diperhatikan dan ditaati dalam setiap tahap pembentukan undang-undang. Hal ini penting agar setiap undang-undang yang disahkan memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat diterapkan secara adil kepada seluruh masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan utama dalam hukum legislasi. Pasal 5 Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa “kekuasaan tertinggi dalam negara ini adalah kekuasaan rakyat”. Oleh karena itu, setiap undang-undang yang disahkan harus mencerminkan kehendak dan kepentingan rakyat.
Dengan demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa peran penting hukum legislasi dalam pembentukan undang-undang sangatlah vital. Kita sebagai masyarakat harus memastikan bahwa proses pembentukan undang-undang dilakukan dengan mengikuti ketentuan hukum legislasi yang berlaku. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa setiap undang-undang yang disahkan merupakan hasil dari proses yang transparan, demokratis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.