Peran Penting Konstitusi Hukum Tertulis dalam Mewujudkan Keadilan


Peran penting konstitusi hukum tertulis dalam mewujudkan keadilan memang tidak bisa dipandang remeh. Konstitusi hukum tertulis merupakan landasan utama dalam menegakkan keadilan di suatu negara. Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, “Konstitusi hukum tertulis adalah rambu-rambu yang harus diikuti oleh semua pihak agar keadilan dapat tercapai.”

Dalam konteks Indonesia, konstitusi hukum tertulis yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini menetapkan prinsip-prinsip dasar negara, termasuk prinsip keadilan. Melalui konstitusi ini, hak-hak warga negara dijamin dan perlindungan hukum diberikan secara adil.

Namun, peran konstitusi hukum tertulis dalam mewujudkan keadilan tidak hanya sebatas sebagai pedoman, tetapi juga sebagai instrumen untuk menyelesaikan konflik hukum. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum Indonesia, “Konstitusi hukum tertulis memiliki kekuatan yang mengikat semua pihak, sehingga dapat menjadi penyeimbang dalam menegakkan keadilan.”

Selain itu, konstitusi hukum tertulis juga memastikan bahwa kekuasaan negara dibatasi dan terdistribusi dengan adil. Hal ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Seperti yang dijelaskan oleh Prof. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, “Konstitusi hukum tertulis adalah payung bagi keadilan, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rakyat.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran penting konstitusi hukum tertulis dalam mewujudkan keadilan sangatlah vital. Konstitusi menjadi pondasi utama dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh warga negara. Sebagai masyarakat, sudah seharusnya kita memahami dan menghormati konstitusi sebagai landasan bersama dalam menciptakan keadilan yang merata bagi semua.