Perbedaan Hukum Legislatif dan Hukum Yudisial di Indonesia merupakan topik yang sering kali membingungkan bagi masyarakat umum. Namun, sebenarnya kedua istilah ini memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam sistem hukum Indonesia.
Hukum Legislatif mengacu pada proses pembuatan undang-undang oleh badan legislatif, yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Sedangkan Hukum Yudisial berkaitan dengan proses penegakan hukum oleh lembaga peradilan, seperti Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, “Hukum Legislatif berfokus pada pembuatan peraturan-peraturan yang menjadi landasan hukum bagi masyarakat, sedangkan Hukum Yudisial berkaitan dengan penegakan hukum dan penyelesaian sengketa di pengadilan.”
Perbedaan mendasar antara Hukum Legislatif dan Hukum Yudisial terletak pada proses pembuatannya. Hukum Legislatif dibuat melalui proses legislasi yang melibatkan anggota DPR dan DPD, sedangkan Hukum Yudisial dijalankan oleh hakim dan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
Menurut Dr. Denny Indrayana, seorang ahli hukum tata negara, “Hukum Legislatif menciptakan norma hukum yang bersifat umum dan abstrak, sedangkan Hukum Yudisial mengaplikasikan norma hukum tersebut ke kasus-kasus konkret yang terjadi di masyarakat.”
Dalam praktiknya, kedua jenis hukum ini saling terkait dan saling mendukung dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Namun, perbedaan fungsi dan proses pembuatannya tetap harus dipahami dengan jelas oleh masyarakat agar tidak terjadi kebingungan dalam mengenali peran masing-masing.
Jadi, walaupun Hukum Legislatif dan Hukum Yudisial memiliki perbedaan yang cukup jelas, keduanya tetap merupakan bagian integral dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Sebagai masyarakat yang taat hukum, penting bagi kita untuk memahami perbedaan dan fungsi dari kedua jenis hukum ini agar dapat bersikap dan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.