Perbedaan Hukum Pidana Khusus dalam Arti Luas dan Hukum Pidana Biasa


Perbedaan antara Hukum Pidana Khusus dalam Arti Luas dan Hukum Pidana Biasa memang sering kali membingungkan bagi masyarakat umum. Sebagai salah satu bagian dari hukum pidana, kedua jenis hukum ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam pengaturan serta penerapannya.

Hukum Pidana Khusus dalam Arti Luas sendiri mengacu pada segala peraturan yang mengatur tindak pidana yang spesifik dan khusus. Dalam hal ini, hukum pidana khusus memiliki cakupan yang lebih terbatas dan fokus pada jenis-jenis tindak pidana tertentu. Contoh dari hukum pidana khusus ini adalah Undang-Undang Narkotika atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Di sisi lain, Hukum Pidana Biasa merujuk pada peraturan hukum yang mengatur tindak pidana secara umum. Hukum pidana biasa memiliki cakupan yang lebih luas dan mengatur berbagai jenis tindak pidana tanpa terpaku pada jenis tindak pidana tertentu. Contoh dari hukum pidana biasa adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, perbedaan antara Hukum Pidana Khusus dalam Arti Luas dan Hukum Pidana Biasa terletak pada ruang lingkupnya. Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum Pidana”, beliau menyatakan bahwa hukum pidana khusus memiliki ketentuan yang lebih detail dan spesifik dibandingkan dengan hukum pidana biasa.

Namun demikian, kedua jenis hukum pidana ini memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Achmad Ali, seorang ahli hukum pidana, “Hukum pidana, baik khusus maupun biasa, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”

Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan antara Hukum Pidana Khusus dalam Arti Luas dan Hukum Pidana Biasa, keduanya tetap memiliki peran yang sangat vital dalam sistem hukum di Indonesia. Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan tersebut agar dapat menghormati serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.