Perlindungan hukum bagi korban peredaran narkotika dalam pidana khusus merupakan hal yang sangat penting dalam sistem hukum kita. Korban peredaran narkotika seringkali menjadi sosok yang terpinggirkan dalam proses hukum, sehingga perlindungan hukum bagi mereka harus menjadi prioritas utama.
Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Soedjono, perlindungan hukum bagi korban peredaran narkotika harus dijamin oleh negara. “Korban peredaran narkotika seringkali menjadi korban kedua setelah pengedar narkotika. Mereka seringkali mengalami stigmatisasi dan diskriminasi dalam proses hukum,” ujar Prof. Soedjono.
Dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, telah diatur mengenai perlindungan hukum bagi korban peredaran narkotika. Pasal 78 ayat (1) menyebutkan bahwa korban peredaran narkotika berhak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma. Namun, sayangnya implementasi dari undang-undang ini masih belum maksimal.
Menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM, hanya sebagian kecil korban peredaran narkotika yang mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal. Hal ini disebabkan oleh minimnya pemahaman dari aparat hukum mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi korban peredaran narkotika.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dari pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban peredaran narkotika. Hal ini sejalan dengan amanat UU Narkotika yang mewajibkan negara untuk melindungi korban peredaran narkotika.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi korban peredaran narkotika. “Korban peredaran narkotika harus mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Mereka tidak boleh menjadi korban kedua dalam proses hukum,” ujar Yasonna.
Dengan adanya perhatian yang lebih serius dari pemerintah dan aparat hukum, diharapkan perlindungan hukum bagi korban peredaran narkotika dalam pidana khusus dapat terjamin dengan baik. Hal ini akan membantu korban peredaran narkotika mendapatkan keadilan yang layak dalam proses hukum.