Pentingnya Relevansi Hukum Konstitusional dalam Mewujudkan Negara Demokratis dan Berkeadilan
Hukum konstitusional memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan negara demokratis dan berkeadilan. Relevansi hukum konstitusional dalam konteks ini tidak bisa diabaikan, karena ia menjadi landasan utama bagi penyelenggaraan negara yang adil dan berdemokrasi.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum konstitusi Indonesia, konstitusi merupakan “the fundamental law of the state, the supreme law of the land.” Artinya, konstitusi adalah hukum dasar negara yang menjadi acuan utama dalam menjalankan segala aspek kehidupan bernegara.
Dalam konteks mewujudkan negara demokratis, hukum konstitusional memiliki peran yang sangat vital. Konstitusi menjadi payung bagi keberlangsungan sistem demokrasi, dengan mengatur tata cara pemilihan umum, pembagian kekuasaan, serta perlindungan hak asasi manusia.
Tidak hanya itu, hukum konstitusional juga memiliki relevansi yang besar dalam upaya menciptakan negara yang berkeadilan. Dalam hal ini, konstitusi menjadi instrumen untuk menjamin perlindungan hak-hak rakyat, termasuk hak atas keadilan, hak atas kesejahteraan, dan hak atas kebebasan.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahfud MD, seorang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Konstitusi harus menjadi instrumen yang mampu melindungi hak-hak rakyat, terutama hak-hak minoritas yang rentan terpinggirkan.”
Dengan demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa relevansi hukum konstitusional sangatlah penting dalam mewujudkan negara yang demokratis dan berkeadilan. Tanpa adanya landasan hukum yang kuat dan berkeadilan, sulit bagi sebuah negara untuk berkembang secara berkelanjutan dan memenuhi harapan rakyatnya.
Oleh karena itu, sebagai warga negara yang cinta akan demokrasi dan keadilan, mari kita bersama-sama memahami dan menghormati hukum konstitusional sebagai landasan utama dalam menjaga keberlangsungan negara ini. Kita harus selalu mengingat bahwa konstitusi adalah cermin dari cita-cita dan nilai-nilai bangsa, yang harus dijunjung tinggi demi terciptanya negara yang adil dan berkeadilan.