Tantangan baru bagi hukum konstitusi di era globalisasi saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pakar hukum. Dalam era globalisasi yang semakin cepat dan kompleks, hukum konstitusi diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum konstitusi Indonesia, tantangan baru bagi hukum konstitusi di era globalisasi adalah adanya interaksi antara hukum nasional dengan hukum internasional. Hal ini menuntut adanya koordinasi yang baik antara kedua jenis hukum tersebut agar tidak terjadi benturan yang merugikan.
Di sisi lain, Prof. Dr. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, juga menekankan pentingnya hukum konstitusi dalam menghadapi tantangan baru di era globalisasi. Menurutnya, hukum konstitusi harus mampu memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak-hak asasi manusia dalam konteks globalisasi yang semakin mengglobal.
Namun, tantangan terbesar bagi hukum konstitusi di era globalisasi adalah adanya ketidakpastian hukum akibat perbedaan regulasi antar negara. Hal ini juga disoroti oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang ahli hukum internasional, yang menekankan pentingnya harmonisasi hukum konstitusi di era globalisasi.
Dalam menghadapi tantangan baru ini, diperlukan kerjasama antar negara dalam merumuskan regulasi-regulasi hukum konstitusi yang dapat mengakomodir kepentingan bersama. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Rhenald Kasali, seorang pakar manajemen, bahwa kolaborasi antar negara dalam menghadapi tantangan globalisasi adalah kunci utama dalam mencapai kesuksesan.
Dengan demikian, tantangan baru bagi hukum konstitusi di era globalisasi tidak bisa dianggap remeh. Diperlukan kesadaran bersama dari para pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam menghadapi tantangan-tantangan yang ada. Sehingga, hukum konstitusi dapat tetap relevan dan efektif dalam menjawab dinamika globalisasi yang semakin kompleks.