Tata Cara Pembentukan Dasar Hukum Legislatif dalam Sistem Hukum Indonesia


Tata Cara Pembentukan Dasar Hukum Legislatif dalam Sistem Hukum Indonesia merupakan proses yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan di Indonesia.

Menurut UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tata cara pembentukan dasar hukum legislatif harus mengikuti beberapa tahapan yang telah ditetapkan. Tahapan ini meliputi perencanaan, penyusunan, pengambilan keputusan, promulgasi, dan evaluasi.

Dalam sistem hukum Indonesia, pembentukan dasar hukum legislatif dilakukan melalui proses legislatif yang melibatkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai lembaga legislatif tertinggi di Indonesia.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara, “Tata Cara Pembentukan Dasar Hukum Legislatif dalam Sistem Hukum Indonesia harus mengikuti prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.”

Proses pembentukan dasar hukum legislatif juga harus memperhatikan partisipasi publik dan proses konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait. Hal ini sesuai dengan prinsip good governance yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan publik.

Dalam konteks pembentukan dasar hukum legislatif, tata cara yang jelas dan transparan sangat penting untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, para pembuat kebijakan harus memperhatikan dengan seksama setiap tahapan dalam proses pembentukan dasar hukum legislatif.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Tata Cara Pembentukan Dasar Hukum Legislatif dalam Sistem Hukum Indonesia merupakan landasan yang penting untuk menjaga kestabilan hukum dan pemerintahan di Indonesia. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan melibatkan berbagai pihak terkait, kita dapat memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan akan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.