Tindak Pidana Khusus dan Pidana Umum: Apa Bedanya?
Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, tindak pidana dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tindak pidana khusus dan tindak pidana umum. Namun, apa sebenarnya perbedaan antara keduanya?
Tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang diatur dan dikenakan sanksi pidana oleh undang-undang yang khusus. Contohnya adalah tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan pencucian uang. Sementara itu, tindak pidana umum adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan dapat dikenakan sanksi pidana secara umum. Contohnya adalah pembunuhan, pencurian, dan pemerkosaan.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Tindak pidana khusus memiliki karakteristik yang lebih spesifik dan terfokus pada jenis perbuatan tertentu, sedangkan tindak pidana umum lebih bersifat umum dan mencakup berbagai macam perbuatan yang melanggar hukum.”
Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap tindak pidana khusus dan tindak pidana umum memiliki perbedaan dalam proses penyelidikan, penuntutan, dan penjatuhan hukuman. Tindak pidana khusus seringkali memerlukan tim investigasi dan penuntut yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu, seperti dalam kasus korupsi atau terorisme. Sementara itu, tindak pidana umum dapat ditangani oleh aparat penegak hukum umum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, “Pemberantasan tindak pidana khusus memerlukan sinergi antara berbagai lembaga penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait, sementara penegakan hukum terhadap tindak pidana umum dapat dilakukan secara lebih luas oleh aparat kepolisian.”
Dengan demikian, meskipun tindak pidana khusus dan tindak pidana umum sama-sama melanggar hukum, namun terdapat perbedaan dalam penanganannya sesuai dengan jenis tindakan yang dilakukan. Dalam upaya pemberantasan tindak pidana, penting untuk memahami perbedaan antara keduanya agar penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif dan efisien.