Tinjauan Hukum Konstitusi sebagai Dasar Hukum Tertulis dalam Sistem Hukum Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, Tinjauan Hukum Konstitusi memiliki peran yang sangat penting sebagai Dasar Hukum Tertulis. Konstitusi sebagai hukum tertinggi negara merupakan landasan utama dalam menentukan segala bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, “Konstitusi adalah hukum tertulis yang menjadi dasar bagi terbentuknya aturan hukum lainnya.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya Tinjauan Hukum Konstitusi dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, semua tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berlandaskan pada hukum, terutama hukum yang tertulis dalam Konstitusi.
Tinjauan Hukum Konstitusi sebagai Dasar Hukum Tertulis juga memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak yang dijamin oleh Konstitusi. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum tata negara, “Konstitusi merupakan payung bagi hak-hak setiap warga negara dalam negara hukum Indonesia.”
Dengan demikian, Tinjauan Hukum Konstitusi menjadi pedoman utama dalam menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Melalui pemahaman yang mendalam terhadap Konstitusi, kita dapat memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Dalam konteks globalisasi dan perkembangan zaman, Tinjauan Hukum Konstitusi sebagai Dasar Hukum Tertulis akan terus menjadi landasan yang kokoh dalam menjaga keberlangsungan sistem hukum Indonesia. Sebagai masyarakat yang sadar hukum, kita perlu terus mengamati dan memahami peran penting Konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.