Transformasi kebijakan hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan pakar hukum. Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, transformasi kebijakan hukum pidana merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas sistem hukum di Indonesia.
Dalam konteks ini, kita perlu memahami bahwa transformasi kebijakan hukum pidana tidak hanya melibatkan perubahan dalam undang-undang, tetapi juga dalam proses penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Yando Zakaria, yang menekankan pentingnya reformasi dalam penegakan hukum untuk mencapai keadilan yang lebih baik.
Beberapa contoh transformasi kebijakan hukum pidana yang sedang dibahas adalah peningkatan sanksi pidana bagi koruptor dan pelaku kejahatan narkotika, serta penguatan mekanisme rehabilitasi bagi tahanan. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
Namun, perlu diingat bahwa transformasi kebijakan hukum pidana bukanlah hal yang mudah. Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat untuk mewujudkan transformasi tersebut.
Dengan adanya transformasi kebijakan hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Transformasi kebijakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, tetapi awal dari perubahan yang lebih baik dalam sistem hukum Indonesia.”