Upaya Pemberantasan Peredaran Narkotika Melalui Pidana Khusus merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah dalam menangani masalah narkotika di Indonesia. Pidana khusus ini bertujuan untuk memberikan hukuman yang lebih tegas kepada para pelaku peredaran narkotika, sehingga dapat memberikan efek jera serta meminimalisir peredaran narkotika di masyarakat.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Heru Winarko, “Upaya Pemberantasan Peredaran Narkotika Melalui Pidana Khusus merupakan strategi yang efektif dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Dengan memberikan hukuman yang lebih tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku narkotika.”
Salah satu contoh keberhasilan dari upaya ini adalah penangkapan seorang bandar narkoba besar di Surabaya yang berhasil dilakukan oleh BNN. Dalam kasus ini, bandar narkoba tersebut dijerat dengan pidana khusus yang memberikan hukuman yang lebih berat, sehingga mampu memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.
Namun, tidak semua pihak setuju dengan penggunaan pidana khusus dalam pemberantasan narkotika. Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, “Penggunaan pidana khusus dalam pemberantasan narkotika harus diimbangi dengan upaya rehabilitasi bagi para pengguna narkotika. Hukuman pidana saja tidak akan cukup untuk memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh.”
Dalam hal ini, upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui pidana khusus memang menjadi salah satu strategi yang efektif dalam menangani masalah narkotika. Namun, perlu diingat bahwa pendekatan ini juga harus diimbangi dengan upaya rehabilitasi serta pencegahan agar dapat memberikan solusi yang komprehensif dalam menangani masalah narkotika di Indonesia.