Peran dasar hukum legislatif dalam proses pembentukan undang-undang merupakan hal yang sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki prinsip-prinsip dasar yang mengatur proses pembentukan undang-undang, salah satunya adalah peran legislatif.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, “Peran dasar hukum legislatif dalam proses pembentukan undang-undang adalah sebagai wujud dari kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui badan perwakilan rakyat.” Dalam konteks ini, DPR sebagai lembaga legislatif memiliki peran yang sangat vital dalam proses pembentukan undang-undang.
Dalam Pasal 20 UUD 1945 disebutkan bahwa “DPR mempunyai kewenangan membentuk undang-undang bersama dengan Presiden.” Hal ini menunjukkan bahwa DPR memiliki peran yang sama pentingnya dengan eksekutif dalam pembentukan undang-undang.
Peran dasar hukum legislatif dalam proses pembentukan undang-undang juga terlihat dalam pembahasan dan pengesahan RUU. Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara, “DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap RUU yang diajukan oleh pemerintah.”
Namun, dalam prakteknya, peran legislatif dalam proses pembentukan undang-undang seringkali menimbulkan kontroversi. Beberapa pihak berpendapat bahwa DPR seringkali terlalu terburu-buru dalam mengesahkan undang-undang tanpa melakukan kajian yang mendalam, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi DPR untuk memperhatikan peran dasar hukum legislatif dalam proses pembentukan undang-undang dengan seksama. Diperlukan kerja sama antara DPR, pemerintah, dan masyarakat dalam menjamin bahwa undang-undang yang dibentuk benar-benar mewakili kepentingan masyarakat secara keseluruhan.