Kedaulatan rakyat dalam hukum dan teori konstitusi adalah konsep yang sangat penting dalam sebuah negara demokratis. Kedaulatan rakyat menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara, yang diwujudkan melalui proses pemilihan umum untuk memilih para pemimpinnya.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, kedaulatan rakyat merupakan “landasan filosofis dari konstitusi,” yang menegaskan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Sebagai contoh, dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Dalam teori konstitusi, kedaulatan rakyat juga diartikan sebagai prinsip yang mengatur hubungan antara negara dan warganya. Prof. Achmad Ali, seorang ahli hukum konstitusi, menjelaskan bahwa kedaulatan rakyat adalah “prinsip yang menegaskan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat dan harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.”
Namun, implementasi kedaulatan rakyat dalam hukum dan teori konstitusi tidak selalu berjalan mulus. Beberapa kritikus berpendapat bahwa ada kecenderungan oligarki politik yang menguat di banyak negara demokratis, sehingga kedaulatan rakyat seakan-akan hanya menjadi slogan semata.
Untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tetap menjadi prinsip yang dijunjung tinggi, penting bagi negara untuk memiliki mekanisme pengawasan dan kontrol yang efektif terhadap para pemimpinnya. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum konstitusi, “Pemerintahan yang baik harus didasarkan pada kedaulatan rakyat yang sejati, bukan hanya sekadar formalitas semata.”
Dengan demikian, kedaulatan rakyat dalam hukum dan teori konstitusi adalah fondasi utama bagi terciptanya negara yang adil dan berkeadilan bagi seluruh warganya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Thomas Jefferson, salah satu Bapak Pendiri Amerika Serikat, “Kedaulatan rakyat adalah prinsip yang paling kokoh untuk menjaga kebebasan dan kebahagiaan rakyat.” Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga dan menghormati kedaulatan rakyat demi keberlangsungan demokrasi yang sehat.