Hubungan antara hukum konstitusi dan hukum tata negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem hukum suatu negara. Hukum konstitusi merupakan dasar hukum tertinggi yang mengatur struktur negara, pembagian kekuasaan, dan hak-hak warga negara. Sedangkan hukum tata negara adalah cabang hukum yang mengatur mekanisme pelaksanaan kekuasaan negara.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, hubungan antara hukum konstitusi dan hukum tata negara sangat erat. Jimly mengatakan bahwa hukum konstitusi adalah landasan bagi hukum tata negara dalam menjalankan tugasnya. Tanpa adanya hukum konstitusi yang jelas, hukum tata negara tidak akan memiliki pijakan yang kuat dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam praktiknya, hukum konstitusi menentukan batas kekuasaan antara lembaga negara, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, yang menyebutkan bahwa hukum konstitusi adalah “konstitusi normatif yang mengatur dan menentukan tata cara negara dalam mengatur kehidupan bernegara.”
Namun, hubungan antara hukum konstitusi dan hukum tata negara tidak selalu berjalan mulus. Terkadang terjadi konflik antara keduanya, seperti yang terjadi dalam kasus uji materi di Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks ini, Prof. Hikmahanto Juwana, seorang ahli hukum konstitusi, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kedua aspek hukum tersebut. Menurutnya, “hukum konstitusi harus tetap menjadi payung bagi hukum tata negara, namun tidak boleh pula menjadi alat untuk menghalangi pelaksanaan kekuasaan negara.”
Dengan demikian, hubungan antara hukum konstitusi dan hukum tata negara memang kompleks namun sangat penting dalam menjaga stabilitas hukum dan keadilan dalam suatu negara. Sebagai warga negara, kita juga harus memahami kedua aspek hukum tersebut agar dapat berperan aktif dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam sistem hukum negara kita.