Konstitusi hukum tertulis merupakan landasan utama bagi negara hukum Indonesia. Konstitusi merupakan undang-undang dasar yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara dan hak-hak warga negara. Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi aturan hukum yang tertulis dalam konstitusi.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang ahli konstitusi Indonesia, konstitusi hukum tertulis adalah pondasi utama dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di negara hukum. Dalam bukunya yang berjudul “Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia”, beliau menekankan pentingnya konstitusi sebagai instrumen yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat.
Dalam negara hukum, konstitusi menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat. Konstitusi menjamin perlindungan hak-hak warga negara dan memberikan batasan yang jelas terhadap kekuasaan pemerintah. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Mahfud MD, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, konstitusi hukum tertulis adalah “pondasi negara yang tak tergoyahkan”.
Konstitusi hukum tertulis juga menjadi alat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi kebebasan individu. Dengan adanya konstitusi, setiap tindakan pemerintah harus berlandaskan pada hukum yang berlaku. Hal ini sesuai dengan prinsip negara hukum yang mendasari sistem hukum Indonesia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konstitusi hukum tertulis adalah landasan utama bagi negara hukum Indonesia. Konstitusi tidak hanya menjadi dokumen formal belaka, tetapi juga menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Konstitusi hukum tertulis adalah asas negara yang harus dijunjung tinggi dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di Indonesia”.