Konstitusi: Landasan Hukum Utama yang Mempengaruhi Pembentukan dan Pelaksanaan Undang-Undang di Indonesia


Konstitusi merupakan landasan hukum utama yang mempengaruhi pembentukan dan pelaksanaan undang-undang di Indonesia. Sebagai hukum dasar negara, konstitusi menentukan struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, serta kewenangan lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugasnya.

Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, konstitusi di Indonesia mencakup UUD 1945 beserta Amandemennya, serta peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya konstitusi sebagai pijakan utama dalam proses legislasi di Indonesia.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, konstitusi adalah “peraturan tertinggi yang mengatur hak dan kewajiban warga negara serta mengatur kekuasaan negara.” Dengan demikian, konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Konstitusi juga mempengaruhi pembentukan undang-undang di Indonesia. Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan konstitusi. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi menjadi acuan utama bagi pembentukan undang-undang di Indonesia.

Dalam pelaksanaan undang-undang, konstitusi juga memiliki peran yang sangat penting. Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, konstitusi bukan hanya sebagai hukum dasar negara, tetapi juga sebagai panduan dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, konstitusi menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan undang-undang di Indonesia.

Secara keseluruhan, konstitusi adalah landasan hukum utama yang mempengaruhi pembentukan dan pelaksanaan undang-undang di Indonesia. Dengan menjunjung tinggi konstitusi, diharapkan proses legislasi di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.