Regulasi pidana khusus dalam KUHP baru telah menuai berbagai kritik dan saran dari berbagai pihak. Beberapa kalangan menyambut baik langkah pemerintah untuk memperbarui peraturan hukum pidana di Indonesia, namun ada juga yang menyoroti kelemahan dan kekurangan dari regulasi tersebut.
Salah satu kritik yang sering dilontarkan terhadap regulasi pidana khusus dalam KUHP baru adalah terkait dengan pengaturan mengenai tindak pidana korupsi. Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, regulasi tersebut masih belum cukup tegas dalam menangani kasus korupsi. Beliau menyarankan agar pemerintah lebih memperhatikan aspek pencegahan korupsi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap koruptor.
Sementara itu, regulasi pidana khusus dalam KUHP baru juga mendapat kritik terkait dengan pengaturan mengenai tindak pidana cyber. Menurut Yenny Wahid, Direktur The Wahid Institute, regulasi tersebut masih terlalu umum dan belum mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat. Beliau menyarankan agar regulasi tersebut lebih spesifik dan detail dalam mengatur tindak pidana cyber.
Di sisi lain, beberapa pihak memberikan saran untuk memperkuat regulasi pidana khusus dalam KUHP baru. Menurut M. Ishaq, Ketua Komisi III DPR, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam terhadap regulasi tersebut agar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara lebih baik. Beliau juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses penyusunan regulasi pidana khusus tersebut.
Secara keseluruhan, kritik dan saran terhadap regulasi pidana khusus dalam KUHP baru merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas hukum pidana di Indonesia. Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, diharapkan regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.