Salah satu hal yang perlu dipahami dalam hukum pidana adalah pengertian dan ruang lingkup pidana khusus dalam KUHP baru. Mengetahui definisi dan cakupan dari pidana khusus sangat penting agar kita bisa memahami bagaimana hukum pidana diterapkan di Indonesia.
Menurut Kamus Hukum Online, pengertian pidana khusus adalah “aturan hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu yang disusun dalam undang-undang tertentu yang dibedakan dari aturan hukum pidana yang bersifat umum”.
Ruang lingkup pidana khusus dalam KUHP baru mencakup berbagai tindak pidana yang spesifik dan memiliki aturan hukum yang berbeda dengan pidana umum. Contoh dari pidana khusus dalam KUHP baru adalah tindak pidana korupsi, narkotika, dan terorisme.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum pidana, “pidana khusus dalam KUHP baru memiliki peran yang penting dalam memberantas kejahatan-kejahatan tertentu yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya aturan hukum yang spesifik, penegakan hukum menjadi lebih efektif dan efisien.”
Mengetahui pengertian dan ruang lingkup pidana khusus dalam KUHP baru juga penting bagi masyarakat umum agar mereka bisa memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dengan adanya aturan hukum yang jelas, diharapkan tindak pidana dapat ditekan dan keadilan bisa ditegakkan.
Dalam perkembangan hukum di Indonesia, pengertian dan ruang lingkup pidana khusus dalam KUHP baru terus mengalami perubahan dan penyesuaian dengan perkembangan zaman. Penting bagi kita untuk terus mengikuti perkembangan hukum tersebut agar kita tidak terjebak dalam permasalahan hukum yang kompleks.
Sebagai masyarakat yang taat hukum, kita juga perlu memahami hak-hak dan kewajiban kita dalam menghadapi aturan hukum pidana khusus dalam KUHP baru. Dengan demikian, kita bisa hidup dalam masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.