Pemberlakuan pidana khusus dalam KUHP baru menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Dampak positif dan negatif dari kebijakan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan ahli hukum dan aktivis hak asasi manusia.
Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, pemberlakuan pidana khusus dalam KUHP baru memiliki dampak positif yang signifikan. “Dengan adanya pidana khusus, penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif terhadap tindak pidana tertentu yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa ada juga dampak negatif yang perlu diperhatikan. Dr. Anugerah Pohan, seorang aktivis hak asasi manusia, mengatakan bahwa pemberlakuan pidana khusus dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. “Kita perlu waspada agar kebijakan ini tidak digunakan untuk membungkam suara kritis dan mempersempit ruang demokrasi,” ungkapnya.
Dampak positif dari pemberlakuan pidana khusus dalam KUHP baru juga dirasakan oleh masyarakat. Seorang warga Jakarta, Siti Rahmawati, mengaku merasa lebih aman dengan adanya kebijakan ini. “Saya jadi merasa lebih tenang karena pelaku kejahatan lebih cepat ditindak oleh pihak berwajib,” katanya.
Namun, tidak semua masyarakat sepakat dengan kebijakan ini. Ahmad Rifai, seorang pelajar di Surabaya, menilai bahwa pemberlakuan pidana khusus dapat merugikan masyarakat kecil. “Seringkali yang menjadi korban adalah orang-orang yang tidak memiliki akses keadilan yang memadai,” tuturnya.
Dengan berbagai pendapat yang beragam, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan pidana khusus dalam KUHP baru. Keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia harus tetap dijaga agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya tanpa harus merasakan dampak negatif yang berpotensi merugikan.