Menelaah landasan hukum legislatif di negara Indonesia merupakan hal yang penting untuk dipahami agar kita dapat memahami sistem hukum yang berlaku di negara kita. Landasan hukum legislatif ini merupakan dasar hukum yang mengatur pembentukan undang-undang di Indonesia.
Menurut pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, landasan hukum legislatif di Indonesia terutama didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945. “Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan utama dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” ujar Prof. Hikmahanto.
Selain itu, landasan hukum legislatif di Indonesia juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang melibatkan berbagai pihak seperti DPR, pemerintah, dan masyarakat.
Dalam menelaah landasan hukum legislatif di Indonesia, penting untuk memahami proses pembentukan undang-undang serta peran masing-masing lembaga dalam proses tersebut. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, “Proses pembentukan undang-undang harus melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan agar dapat menciptakan undang-undang yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.”
Dengan memahami landasan hukum legislatif di Indonesia, kita dapat lebih memahami sistem hukum yang berlaku dan turut serta dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum di negara kita. Oleh karena itu, mari kita terus meningkatkan pemahaman kita mengenai landasan hukum legislatif di negara Indonesia.