Hukum pidana khusus adalah cabang hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu yang memiliki karakteristik dan persyaratan khusus. Penjelasan lengkap mengenai hukum pidana khusus sangat penting untuk dipahami agar kita dapat mengetahui batasan-batasan serta konsekuensi dari pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, hukum pidana khusus memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satu contoh hukum pidana khusus yang sering kita dengar adalah Undang-Undang ITE. Hukum ini mengatur tindak pidana yang dilakukan melalui media elektronik seperti penyebaran informasi palsu atau ujaran kebencian.
Dalam penjelasan lengkap mengenai hukum pidana khusus, penting untuk memahami bahwa setiap tindak pidana memiliki konsekuensi yang berbeda-beda sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Misalnya, menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar.
Dalam kaitannya dengan penegakan hukum pidana khusus, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menekankan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum dengan masyarakat dalam memberantas tindak pidana di era digital ini. Menurut beliau, hukum pidana khusus seperti UU ITE harus ditegakkan secara adil dan proporsional tanpa melanggar hak asasi manusia.
Dengan penjelasan lengkap mengenai hukum pidana khusus dan contohnya, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya patuh terhadap hukum dan tidak melakukan pelanggaran yang berujung pada tindak pidana. Sebagai warga negara yang baik, kita juga harus selalu mengikuti perkembangan hukum pidana khusus yang ada agar terhindar dari masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.