Peran dan fungsi pidana khusus adalah hal yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia. Pidana khusus merupakan instrumen yang digunakan untuk menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari tindak kriminal yang merugikan.
Menurut Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, pidana khusus memiliki peran yang strategis dalam menangani kasus-kasus tertentu yang memerlukan penanganan khusus. “Pidana khusus dirancang untuk menangani kejahatan-kejahatan yang kompleks dan sulit diatasi dengan hukum pidana biasa,” ujar Prof. Edward.
Salah satu contoh pidana khusus yang sering dibahas adalah tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran dan fungsi dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, “KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki, menuntut, dan mengadili kasus korupsi, sehingga peran dan fungsi pidana khusus sangat penting dalam memberantas korupsi di Indonesia.”
Selain itu, pidana khusus juga memiliki peran dalam melindungi hak-hak korban kejahatan. Menurut Dr. Abdul Fickar Hadjar, pidana khusus juga dapat digunakan untuk mendukung restorasi keadilan bagi korban kejahatan. “Pidana khusus tidak hanya menuntut pelaku kejahatan, tetapi juga memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” ujar Dr. Abdul.
Dalam konteks hukum Indonesia, pidana khusus juga memiliki fungsi sebagai upaya pencegahan terhadap tindak kriminal yang merugikan masyarakat. Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, “Dengan adanya pidana khusus, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sehingga dapat mengurangi angka kejahatan di masyarakat.”
Dengan demikian, peran dan fungsi pidana khusus dalam sistem hukum Indonesia sangatlah penting untuk menciptakan keadilan, melindungi masyarakat, serta mencegah tindak kriminal yang merugikan. Melalui implementasi yang tepat, pidana khusus dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menegakkan hukum di Indonesia.