Peran hukum konstitusi tertinggi dalam menjamin kedaulatan negara memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga kestabilan suatu negara. Hukum konstitusi adalah seperangkat aturan dasar yang mengatur kekuasaan negara, hubungan antara pemerintah dan warga negara, serta hak-hak asasi manusia. Dalam konteks Indonesia, Konstitusi Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum konstitusi tertinggi yang harus dijunjung tinggi dan ditaati oleh semua pihak.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hukum konstitusi tertinggi merupakan landasan utama dalam menjaga kedaulatan negara. Dalam bukunya yang berjudul “Hukum Tata Negara Indonesia”, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa konstitusi adalah “perjanjian dasar antara pemerintah dan rakyat, yang menentukan prinsip-prinsip dasar negara dan hak-hak dasar warga negara”.
Peran hukum konstitusi tertinggi juga tercermin dalam fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang bertugas menguji undang-undang terhadap Konstitusi. Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, MK memiliki peran strategis dalam menegakkan kedaulatan negara. Yusril Ihza Mahendra pernah menyatakan bahwa “MK merupakan penjaga konstitusi yang harus memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan Konstitusi”.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran hukum konstitusi tertinggi dalam menjamin kedaulatan negara sangat krusial. Dalam konteks globalisasi dan tantangan-tantangan yang kompleks, keberadaan hukum konstitusi tertinggi sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa negara tetap berdaulat dan berdaulat berdasarkan aturan hukum yang adil dan berkeadilan. Sebagai warga negara, kita juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan mematuhi hukum konstitusi tertinggi sebagai landasan utama dalam membangun negara yang demokratis dan bermartabat.