Konstitusi merupakan fondasi bagi sebuah negara dalam mempertahankan kedaulatan hukumnya. Peran Konstitusi dalam memastikan keberlangsungan kedaulatan hukum negara tidak bisa dipandang remeh. Sebagai panduan tertinggi bagi penyelenggaraan negara, Konstitusi menetapkan batasan-batasan yang harus diikuti oleh seluruh warga negara dan lembaga negara.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan hukum negara. Beliau mengatakan, “Konstitusi adalah hukum tertinggi yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara. Melalui Konstitusi, negara menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.”
Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 merupakan Konstitusi yang menjadi landasan bagi negara dalam mempertahankan kedaulatan hukumnya. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan Konstitusi.
Peran Konstitusi dalam mempertahankan kedaulatan hukum negara juga terlihat dalam pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Konstitusi mengatur kewenangan masing-masing lembaga negara dan menjamin agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam sebuah wawancara, Prof. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan, “Konstitusi adalah jaminan bagi negara untuk tetap berdaulat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Tanpa Konstitusi, negara akan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.”
Oleh karena itu, pemahaman dan penghormatan terhadap Konstitusi sangat penting bagi setiap warga negara. Dengan mematuhi Konstitusi, kita turut serta dalam mempertahankan kedaulatan hukum negara dan menjamin terwujudnya negara yang adil dan berdaulat.