Peran Konstitusi sebagai Landasan Hukum Tertinggi Negara sangatlah vital dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam suatu negara. Konstitusi merupakan sebuah peraturan yang menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat. Tanpa adanya konstitusi yang kuat dan jelas, bisa dipastikan bahwa negara akan mengalami kekacauan dan ketidakpastian hukum.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Beliau juga menyatakan bahwa konstitusi harus menjadi landasan bagi semua kebijakan pemerintah dan keputusan hukum yang diambil. Dengan adanya konstitusi yang kuat, maka kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik dan tertib.
Dalam sistem hukum di Indonesia, konstitusi memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa konstitusi adalah landasan tertinggi dalam menjalankan negara. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya konstitusi sebagai payung hukum yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat.
Peran Konstitusi sebagai Landasan Hukum Tertinggi Negara juga telah diakui secara internasional. Menurut Kofi Annan, mantan Sekjen PBB, konstitusi adalah “perjanjian sosial yang mengikat semua warga negara dalam suatu negara”. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi bukan hanya sekedar aturan formal, tetapi juga sebuah komitmen bersama untuk menjaga keadilan dan demokrasi.
Dalam praktiknya, konstitusi juga menjadi acuan bagi lembaga-lembaga negara dalam menjalankan fungsinya. Seperti yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum tata negara Indonesia, konstitusi menjadi pedoman bagi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dengan demikian, konstitusi memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di negara.
Dengan demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa Peran Konstitusi sebagai Landasan Hukum Tertinggi Negara sangatlah vital dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam suatu negara. Konstitusi bukan hanya sekedar dokumen hukum, tetapi juga sebuah komitmen bersama untuk menjaga keadilan dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menghormati dan mematuhi konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi negara.