Konstitusi memiliki peran yang sangat penting sebagai landasan utama hukum tata negara. Konstitusi merupakan dasar hukum tertinggi yang mengatur struktur negara, pembagian kekuasaan, serta hak dan kewajiban warga negara. Tanpa konstitusi, sistem hukum tata negara tidak akan memiliki pijakan yang kokoh untuk menjalankan fungsi-fungsinya.
Sebagaimana disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, “Peran konstitusi sebagai landasan utama hukum tata negara tidak bisa dipandang remeh. Konstitusi adalah jantung dari negara hukum, yang menjaga keseimbangan kekuasaan dan melindungi hak asasi manusia.”
Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 merupakan konstitusi yang menjadi landasan utama hukum tata negara. Pasal-pasal dalam UUD 1945 mengatur tentang pembagian kekuasaan antara lembaga negara, hak-hak warga negara, serta nilai-nilai dasar negara. Tanpa UUD 1945, Indonesia tidak akan memiliki kerangka hukum yang jelas untuk mengatur kehidupan bernegara.
Peran konstitusi sebagai landasan utama hukum tata negara juga tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi bertugas untuk menguji konstitusionalitas undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya berdasarkan UUD 1945. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya konstitusi sebagai payung hukum tertinggi dalam sistem hukum tata negara.
Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Konstitusi seringkali mengutip Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di dalam hukum diakui dan dilindungi.” Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi tidak hanya sebagai dokumen hukum formal, tetapi juga sebagai penjaga hak-hak asasi manusia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki peran yang sangat vital sebagai landasan utama hukum tata negara. Konstitusi bukan hanya sebagai teks yang bersifat statis, tetapi juga sebagai instrumen yang hidup dan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman. Sebagai warga negara, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menghormati konstitusi sebagai fondasi utama negara hukum.