Tantangan dalam menerapkan konstitusi dalam sistem hukum Indonesia memang tidaklah mudah. Sejak reformasi, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Namun, kendala-kendala dalam penerapan konstitusi ini masih terus muncul.
Salah satu tantangan utama dalam menerapkan konstitusi adalah masalah interpretasi. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, “Interpretasi konstitusi harus dilakukan secara bijaksana dan sesuai dengan semangat konstitusi itu sendiri.” Hal ini juga dikuatkan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, yang mengatakan bahwa “Penerapan konstitusi harus mengutamakan keadilan dan kepentingan masyarakat.”
Selain itu, perbedaan pandangan antara lembaga-lembaga negara juga menjadi tantangan dalam menerapkan konstitusi. Misalnya, antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung seringkali terjadi perbedaan pendapat dalam interpretasi pasal-pasal konstitusi. Hal ini menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, pakar hukum tata negara, merupakan “tantangan besar dalam memastikan konsistensi hukum di Indonesia.”
Selain itu, faktor politik juga seringkali mempengaruhi penerapan konstitusi dalam sistem hukum Indonesia. Menurut Dr. Fritz Edward Siregar, pakar hukum pidana, “Ketika kepentingan politik diutamakan di atas kepentingan konstitusi, maka negara akan sulit untuk mencapai kedaulatan hukum.” Hal ini juga diperkuat oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, salah satu pakar hukum terkemuka di Indonesia, yang mengatakan bahwa “Penguasa harus mampu memisahkan kepentingan politik dan kepentingan hukum dalam menerapkan konstitusi.”
Dalam menghadapi tantangan dalam menerapkan konstitusi dalam sistem hukum Indonesia, diperlukan sinergi antara semua pihak terkait. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Kerjasama antara lembaga-lembaga negara, akademisi, dan masyarakat sipil sangat penting untuk memastikan bahwa konstitusi dapat diterapkan dengan baik.” Dengan demikian, diharapkan bahwa tantangan-tantangan ini dapat diatasi dan konstitusi dapat berfungsi sebagai landasan yang kokoh dalam sistem hukum Indonesia.