Peran Landasan Hukum Legislatif dalam Mewujudkan Keadilan Hukum di Indonesia


Peran landasan hukum legislatif memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkan keadilan hukum di Indonesia. Hukum menjadi landasan utama dalam menentukan keadilan bagi seluruh warga negara. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki berbagai undang-undang yang menjadi pedoman dalam menjalankan sistem hukumnya.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, “Landasan hukum legislatif merupakan pondasi yang kuat dalam menegakkan keadilan hukum. Tanpa adanya undang-undang yang jelas dan tegas, sulit bagi sistem hukum untuk berjalan dengan baik.”

Salah satu contoh peran landasan hukum legislatif dalam mewujudkan keadilan hukum adalah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang ini memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah dalam menjalankan sistem kehakiman yang independen dan adil.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan hukum. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki kewenangan untuk menuntut pelaku kejahatan dan melindungi hak-hak warga negara.

Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum tata negara dari Universitas Paramadina, “Keadilan hukum hanya bisa terwujud apabila landasan hukum legislatif dijalankan dengan baik dan benar. Tanpa adanya keselarasan antara undang-undang dan pelaksanaannya, keadilan hukum akan sulit dicapai.”

Dengan demikian, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melakukan evaluasi terhadap landasan hukum legislatif yang ada guna memastikan bahwa keadilan hukum benar-benar dapat terwujud di Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh Mahfud MD, “Keadilan hukum harus menjadi pijakan utama dalam setiap langkah penegakan hukum di Indonesia.”