Pengertian dan Ruang Lingkup Pidana Khusus Menurut KUHP Baru
Pada tahun 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pidana. Dalam Perppu tersebut, terdapat penambahan aturan mengenai pidana khusus yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pengertian pidana khusus menurut KUHP baru adalah jenis pidana yang diberlakukan untuk tindak pidana tertentu yang memiliki karakteristik dan kekhususan tersendiri. Ruang lingkup pidana khusus ini meliputi berbagai macam tindak pidana, mulai dari korupsi, terorisme, hingga narkotika.
Menurut Prof. Dr. Achmad Roestandi, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, pidana khusus sangat penting untuk menangani tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Dengan adanya pidana khusus, penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien dalam menangani kasus-kasus tersebut,” ujarnya.
Ruang lingkup pidana khusus menurut KUHP baru juga mencakup penambahan sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku tindak pidana tertentu. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.
Menurut Prof. Dr. Yohanes Surya, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada, penambahan sanksi pidana tersebut harus diimbangi dengan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat. “Kita tidak hanya perlu memiliki pidana khusus yang tegas, tetapi juga sistem penegakan hukum yang kuat agar dapat menciptakan efek preventif bagi para pelaku kejahatan,” katanya.
Dengan adanya pengertian dan ruang lingkup pidana khusus menurut KUHP baru, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat semakin baik dan efektif dalam menangani berbagai macam tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Selain itu, peningkatan sanksi pidana juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sehingga dapat mengurangi tingkat kejahatan di Tanah Air.