Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menegakkan Konstitusi di Indonesia memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga kestabilan dan keadilan hukum di negara ini. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan memastikan bahwa setiap kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan sesuai dengan konstitusi.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK, peran MK dalam menegakkan konstitusi sangat vital. Beliau menyatakan, “MK memiliki fungsi sebagai penjaga konstitusi dan penegak hukum konstitusi. Tanpa MK, konstitusi hanya akan menjadi selembar kertas kosong yang tidak memiliki kekuatan.”
Salah satu contoh nyata dari peran MK dalam menegakkan konstitusi adalah ketika MK membatalkan UU MD3 yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Keputusan MK ini memperlihatkan bahwa MK benar-benar bertindak sebagai penegak hukum konstitusi yang independen dan tidak terikat pada kepentingan politik tertentu.
Namun, tidak semua pihak selalu setuju dengan keputusan MK. Beberapa kritikus berpendapat bahwa MK terlalu aktif dalam campur tangan terhadap kebijakan pemerintah. Namun, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum konstitusi, menyatakan bahwa peran aktif MK sangatlah penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Dalam konteks Indonesia yang memiliki sistem hukum yang kompleks dan beragam, peran MK sebagai penjaga konstitusi sangatlah diperlukan. MK harus terus berperan sebagai lembaga yang independen, transparan, dan berintegritas tinggi dalam menegakkan konstitusi demi menjaga kedaulatan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.