Peran penting landasan hukum legislatif dalam pembentukan undang-undang merupakan hal yang tidak bisa dianggap remeh. Sebagai dasar dari segala keputusan hukum yang dibuat, landasan hukum legislatif menjadi pondasi yang kokoh bagi pembentukan undang-undang yang adil dan berkeadilan.
Landasan hukum legislatif merupakan segala peraturan yang mengatur proses pembentukan undang-undang, mulai dari tahap perumusan hingga penetapan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap undang-undang yang disahkan telah melalui proses yang transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Landasan hukum legislatif adalah fondasi yang menopang keberlangsungan sistem hukum suatu negara. Tanpa landasan hukum yang kuat, undang-undang yang dihasilkan bisa saja bermasalah dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.”
Pentingnya landasan hukum legislatif juga diakui oleh Dr. Frans H. Winarta, seorang pakar hukum tata negara. Menurut beliau, “Proses pembentukan undang-undang yang didasarkan pada landasan hukum yang kuat akan menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas dan dapat diterima oleh masyarakat secara luas.”
Dalam konteks Indonesia, landasan hukum legislatif untuk pembentukan undang-undang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 20 UUD 1945 menyatakan bahwa “Segala kekuasaan tertinggi di negara ini adalah rakyat yang dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rapatnya untuk itu.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya partisipasi rakyat dalam proses pembentukan undang-undang sebagai bagian dari landasan hukum legislatif.
Dengan demikian, peran penting landasan hukum legislatif dalam pembentukan undang-undang tidak bisa dipandang sebelah mata. Semua pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat, perlu memahami dan menghormati landasan hukum tersebut agar proses pembentukan undang-undang dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.